Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan terdapat pengecualian bagi warga yang tinggal di luar daerah dari kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Syaratnya, yang bersangkutan harus memiliki properti di Jakarta.
Properti yang dimaksud Heru seperti rumah, rumah susun (rusun), apartemen dan tempat tinggal lainnya. Jika properti itu dimiliki atas nama warga yang tinggal di luar daerah, maka bisa tetap memiliki KTP Jakarta.
"Ada yang mengatakan kalau punya properti lebih dari satu-dua ada yang di Depok, Bekasi, tinggal pilih aja. (KTP) Jakarta oke, di Bekasi oke, silakan," ujar Heru di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).
Heru mengatakan, pengecualian juga diberlakukan bagi petugas TNI-Polri hingga orang yang sedang berobat ke luar daerah untuk waktu lama. Syaratnya tetap sama, yakni punya properti di Jakarta.
"TNI-Polri dan keluarga yang bertugas di luar dalam kondisi tertentu. kalau dia bertugas enam bulan, satu tahun, dan memang propertinya di jakarta, ya enggak kena," jelasnya.
"Begitu juga mereka yang sedang berobat secara terus menerus. Misalnya dia memang punya properti di luar jakarta, tapi kita masih bisa berikan keleluasaan kalau dia misalnya cuci darah," lanjutnya.
Sejauh ini, penonkatifan NIK baru diberlakukan pada warga yang memang sudah meninggal. Untuk yang tinggal tak sesuai domisili baru disampaikan pemberitahuan.
Baca Juga: Kasus DBD di Jakarta Kini Capai 7.142 Pasien, Dinkes DKI: Mudah-mudahan Mei Ini Turun
Baca Juga: Dikritik Ahok Soal Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah, Begini Respons Heru Budi
Bagi warga yang nantinya merasa seharusnya menjadi warga DKI tapi dihapus NIK-nya, maka bisa segera mengurus ke kelurahan untuk pengaktifan kembali.
"Kurang lebih 40 sampai 42 ribu yang meninggal yang tadinya tidak tercatat dia sudah meninggal (NIK-nya sudah dihapus)," pungkasnya.