Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono meminta warga tak asal mengajak kerabat dari luar daerah adu nasib di Ibu Kota. Mereka yang datang harus dipastikan tak jadi penggangguran alias punya pekerjaan.
Karena itu, Joko meminta agar warga Jakarta yang mengajak kerabat memiliki rasa tanggung jawab. Jika sampai Jakarta tak kunjung dapat pekerjaan, maka harus bersedia mengembalikan mereka ke daerah asal.
"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud maka penjamin bertanggungjawab memulangkan pendatang ke daerah asal," ujar Joko dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, Sabtu (19/5/2024).
Baca Juga: Rata-rata Cuma Lulusan SMP, 1.038 Pendatang Masuk Jakarta usai Lebaran: Mau Beradu Nasib?
Baca Juga: 7 Ribu Pendatang Baru Serbu Jakarta Usai Lebaran, 20 Persennya Pengangguran
Joko mengatakan, Jakarta kerap dihuni oleh orang-orang dari luar daerah yang tak tercatat data kependudukannya oleh Pemprov DKI. Bahkan jumlahnya cukup tinggi hingga jutaan orang.
Baca Juga: 7 Ribu Pendatang Baru Serbu Jakarta Usai Lebaran, 20 Persennya Pengangguran
"Setelah kita lakukan penelitian atau pendataan Dinas Dukcapil ternyata penduduk jakarta hanya 8,5 juta yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta," katanya.
Jika pendatang ini menganggur dan akhirnya luntang-lantung di Jakarta, Joko menyebut mereka bakal membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI karena masalah sosial yang muncul. Padahal, efisiensi penggunaan APBD sangat penting dalam mewujudkan Rancangan Pembangunan Daerah (RPD).
Baca Juga: Bakal Lakukan Skrining, Pemprov DKI ke Para Pendatang Baru: Jangan Luntang Lantung di Jakarta!
Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Janji Pemprov DKI Buka 4 Rute Mikrotrans
"Saya kira sama juga tujuannya pemerintah daerah yang lain sebagai anggota Mitra Praja Utama memiliki tujuan yang sama yaitu bagaimana kita menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin," katanya.
Selain itu, dalam mengatasi persoalan administrasi kependudukan, Joko juga berencana melakukan pembatasan jumlah orang yang tinggal dalam satu alamat. Rencananya, di satu rumah hanya boleh dihuni maksimal tiga Kepala Keluarga (KK).
"Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat timggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," pungkasnya.