Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan jumlah orang yang tinggal dalam satu alamat. Rencananya, di satu rumah hanya boleh dihuni maksimal tiga Kepala Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, Sabtu (19/5/2024) kemarin.
Joko mengatakan pembatasan ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penataan penduduk di Ibu Kota.
Baca Juga: Sudah Lewat Setahun, DPRD DKI Belum Juga Izinkan Penjualan 417 Bus Tua Transjakarta, Apa Alasannya?
Baca Juga: Normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Bebaskan Lahan Warga di Rawajati
"Kami perlu membatasi, kami sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ujar Joko dalam rapat kerja yang disiarkan melalui siaran YouTube dipantau pada Minggu (19/5/2024).
Baca Juga: Sudah Kebanyakan Penduduk, Pemprov DKI Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni 3 KK
Menurut Joko, dalam satu rumah di Jakarta kerap ditinggali lebih dari tiga KK. Bahkan, mereka tinggal bergantian untuk menyiasatinya.
Ia menyebut hal ini bisa menjadi persoalan lantaran akan memunculkan masalah lingkungan dan sosial.
"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," kata Joko.
Baca Juga: Ultimatum Oknum RT jika Terima Duit Jukir Liar, Pj Gubernur Heru Budi: Bakal Langsung Dicopot!
"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," lanjutnya.
Kebijakan membatasi jumlah KK dalam satu rumah ini disebutnya bakal menjadi solusi atas persoalan administrasi kependudukan. Apalagi, Jakarta kerap dihuni oleh orang-orang dari luar daerah yang tak tercatat oleh Pemprov DKI.
"Setelah kita lakukan penelitian atau pendataan Dinas Dukcapil ternyata penduduk jakarta hanya 8,5 juta yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta," pungkasnya.