Suara.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri geram dengan cara kepolisian membongkar kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Reza menyoroti terkait pasal yang dikenakan kepada para pelaku.
Reza mempertanyakan mengapa sedari awal, pihak kepolisian tidak mengenakan pasal pemerkosaan kepada para pelaku. Meski kata Reza, pasal pembunuhan berencana pun bisa membuat pelaku dihukum berat.
"Penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal terkait dengan penggunaan pasal ruda paksa atau pasal pemerkosaan,” kata Reza saat menjadi bintang tamu di salah satu acara televisi, Minggu (19/5).
Baca juga:
Baca Juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Satu Pelaku Saka Tatal Klaim Korban Salah Tangkap
Menurut Reza, jika polisi mengenai pasal berlapis maka hakim akan semakin mantap menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kemudian ditanya oleh host perihal pasal pemerkosaan kepada Vina.
Kombes Pol Surawan menjawab bahwa dari apa yang disampikan kedelapan pelaku, mereka membantah adanya pemerkosaan.
"Dari kesaksian para pelaku memang tidak, memang tidak, yang sudah ada ini belum terbukti atau mereka menerangkan adanya perkosaan itu," jawab Kombes Pol Surawan seperti dikutip.
Host kemudian mempertanyakan hasil visum dimana ditemukan spema di dalam tubuh korban. "Tapi hasil visumnya menunjukkan seperti apa?"
Baca juga:
Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Kok Orangtuanya Enggak Diperiksa?
Hasil visum dari keputusan pengadilan menurut Kombes Pol Surawan memang menunjukkan ada sperma di tubuh korban.
"Apa yang menjadi alasan polisi untuk tidak menggunakan pasal pemerkosaan?" tanya host lagi.
Kombes Pol Surawan kemudian menjelaskan bahwa terkait pasal pemerkosaan polisi membutuhkan pengakuan dari para tersangka. "Dan para tersangka tidak mengakui perbuataannya," ucap Surawan.
Mendengar jawaban dari Kombes Pol Surawan, Reza Indragiri berikan kritik tajam atas penanganan kasus ini. Reza menjelaskan bahwa di setiap pengungkapan kasus selalu ada Pengawas Penyidik atau Wassidik.
"Ketika wasidik menyadari bahwa ternyata terjadi kompleksitas luar biasa tidak bisa dilakukan uji DNA di tingkat Polres, maka sudah semestinya kasus itu langsung ditarik dan ditangani tingkat Polda,” kata Reza.
Reza juga mencecar kinerja Polda Jabar yang mengandalkan kesaksian dari delapan tersangka yang telah ditahan. Menurut Reza, pihak kepolisian seharusnya tidak serta merta mempercayai keterangan karena hal itu hanya andalkan ingatan orang.
“Saya ingin mengatakan inilah wujud betapa teman-teman paling tidak di jajaran Polda Jabar tidak sungguh-sungguh menginsyafi bahwa pengakuan bahwa keterangan adalah sekali lagi barang yang paling merusak proses kebenaran, paling mengganggu proses pengungkapan kasus hukum,” jelasnnya.
Ingatan seseorang kata Reza mampu mengalami fragmentasi, distorsi, terlebih bila orang yang sudah memperkiraan bahwa dirinya akan mendapat hukuman yang berat.
Reza menyayangkan jika kemudian untuk pasal pemerkosaan, pihak kepolisian tidak mengenakan karena pengakuan dari 8 tersangka yang telah ditangkap.
Harusnya kata Reza, pihak kepolisian mengungkap kasus ini berbasis saintifik, uji DNA dan lain-lain.