Yusril Sebut Pembatasan Pos Kementerian Saat Ini Bisa Menyulitkan Prabowo

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:08 WIB
Yusril Sebut Pembatasan Pos Kementerian Saat Ini Bisa Menyulitkan Prabowo
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengakui ada rencana penambahan pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. Yusril menyebut ada wacana menambah pos kementerian menjadi 40.

"Saya sih belum dengar resmi dari beliau (Prabowo) wacana yang berkembang sekitar 40, jadi ya nambah sekitar 6 kementerian lagi dari hari sekarang," kata Yusril di Markas PBB, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2024).

Yusril mendukung rencana penambahan pos kementerian tersebut lewat revisi Undang-Undang tentang Kementerian. Menurutnya, adanya pembatasan justru menyulitkan pemerintah untuk menjalankan program pemerintahan.

"Karena memang pembatasan 34 itu menyulitkan presiden untuk mewujudkan program-program yang dia inginkan," ujar Yusril.

Meski begitu, Yusril menekankan sejauh ini belum ada pembahasan tentang nama-nama figur yang mengisi pos kementerian.

"Yang kita tahu bahwa baru berbicara struktur, belum orangnya-orangnya. Kalau mengenai orang-orang pasti dibicarakan dalam pertemuan koalisi," katanya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara masuk dalam RUU Inisiatif DPR RI.

Hal itu disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait pengambilan keputusan soal RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, jika sekalipun ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara hal itu bukan untuk kepentingan mengakomodasi politik belaka.

Menurutnya, Prabowo Subianto juga belum membahas rencana tersebut. Dasco menanggapi soal wacana revisi UU Kementerian Negara lantaran pemerintahan Prabowo-Gibran dikabarkan akan menambah nomenklatur menteri menjadi 40 dari 34 kursi.

"Sebenernya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI