Gegara Selingkuh Oknum Kemenhub Nekat Menginjak Al Quran, Kini Dilaporkan ke Polisi

Galih Priatmojo Suara.Com
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:27 WIB
Gegara Selingkuh Oknum Kemenhub Nekat Menginjak Al Quran, Kini Dilaporkan ke Polisi
oknum pegawai Kemenhub Asep Kosasih menginjak Al Quran. Ulahnya tersebut dilaporkan dengan dugaan penistaan agama. [dhemit_is_back/Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum pegawai Kementerian Perhubungan Asep Kosasih Samapta menuai sorotan setelah nekat menginjak Al Quran.

Dalam video yang beredar di media sosial, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah X Merauke tersebut terlihat dengan sengaja menginjak Al Quran.

Belakangan diketahui Asep Kosasih Samapta nekat menginjak Al Quran sebagai laku sumpah gegara persoalan selingkuh.

Hal itu diungkapkan langsung oleh sang istri Vany Kosasih.

Baca Juga: Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi

Ia menyebut merekam adegan menginjak al quran itu sudah seizin sang suami.

"Awalnya suamiku selingkuh lalu dia dengan insiatif sendiri mau membuktikan kalau tak selingkuh. Ia kemudian melakukan sumpah di atas Al Quran, itu aku rekam sudah seizin sang suami," ceritanya.

Vany mengaku tak menyadari bahwa tindakan sang suami tersebut berpotensi sebagai penistaan agama.

"Waktu itu saya sedang kalap hancur hatiku karena tahu suami selingkuh jadi ngga sampai mikir kesitu (penistaan agama)," lanjutnya.

Ia mengaku tuduhan bahwa sang suami selingkuh bukanlah mengada-ada. Vany mengaku punya bukti chatnya.

Baca Juga: Imbas Kecelakaan di Subang, Kemenhub Mau Atur Jual Beli Bus

"Ada bukti chatnya sudah satu tahun dari bulan Mei 2023, tapi suami tak mengakui makanya dia berinisiatif bersumpah dengan melakukan itu untuk meyakinkan saya. Kejadian itu dilakukan setelah melaksanakan sholat subuh bersama," imbuhnya.

Sementara itu, tindakan Asep Kosasih yang bersumpah dengan menginjak Al Quran membuatnya dilaporkan ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan laporan terkait dugaan penistaan agama yang ditujukan ke Asep Kosasih tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2024.

Ade Ary menyebut pihak kepolisian masih aka mendalami laporan yang ditujukan kepada saudara AK tersebut untuk menentukan apakah proses penyelidikan bisa dilanjutkan atau tidak.

Bila memang dilanjutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga terlapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI