Suara.com - Publik kembali menyoroti kinerja Bea Cukai pasca curhatan dari artis Enzy Storia. Enzy lewat akun X miliknya curhat soal tas yang tak jadi ditebusnya gegara nilai pajak yang lebih mahal.
Cuitan dari Enzy ini langsung mendapat respon dari staf khusus (stafsus) Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI), Prastowo Yustinus. Pagi ini, Sabtu 18 Mei 2024, Prastowo memberikan update terbaru kasus tas Enzy itu.
Dari keterangan sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan), Prastowo mengungkap status dari tas Enzy itu.
Baca juga:
Menurut Prastowo, tas itu merupakan hadiah. Prastowo bilang, dikirimkan penjual kepada Enzy sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya.
Status tas yang merupakan hadiah dan pengirim menuliskan harga di bawah harga sebenarnya. Prastowo bilang bahwa hal itulah yang menjadi masalah.
"Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail," jelas Prastowo.
Nilai koreksi dari pihak Bea Cukai yang lebih tinggi ini kemudian lanjut Prastowo membuat Enzy berkeberatan dan mempersilahkan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah.
Baca juga:
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Kasih Update Kasus Tas Enzy Storia, Publik: No Viral No Kelar
Prastowo juga menjelaskan soal keberadaan tas Enzy itu. Ditegaskan oleh Prastowo bahwa tas itu tidak dalam penguasaan Bea Cukai namun di gudang pihak PJT.