Suara.com - Staf khusus (Stafsus) Menkeu Sri Mulyani, Prastowo Yustinus memberikan update terkait kasus tas Enzy Storia. Lewat akun X miliknya @prastow, Prastowo menjelaskan duduk perkara tas milik Enzy.
Menurut Prastowo, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil koordinasi itu, Prastowo mengungkap ada 6 poin penting di kasus tas Enzy Storia.
Poin pertama terungkap bahwa tas yang tertahan di Bea Cukai itu berstatus hadiah yang dikirimkan penjual kepada Enzy sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya.
Baca juga:
Menurut Prastowo, karena tas itu berstatus hadiah, pengirim menuliskan harga di bawah harga sebenarnya. Prastowo bilang bahwa hal itulah yang menjadi masalah.
"Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail," jelas Prastowo.
Nilai koreksi dari pihak Bea Cukai yang lebih tinggi ini kemudian lanjut Prastowo membuat Enzy berkeberatan dan mempersilahkan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah.
Lantas di mana tas itu sekarang seperti keluhan Enzy Storia sebelumnya?
Baca juga:
Baca Juga: Heboh! Tas Enzy Storia Tertahan Bea Cukai, Anak Buah Sri Mulyani Janjikan Hal Ini
Diakui oleh Prastowo, karena mekanisme, tas itu sekarang masih tersimpan di gudang PJT dan tidak dikuasai oleh pihak Bea Cukai.