“Untuk tersangka EK Pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.
Kompak Masuk Penjara, Terkuak Cerita Epy Kusnandar Dapat Selinting Ganja dari Yogi Gamblez
Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Fachri Albar Ngaku Konsumsi Ganja Sejak 10 Tahun Lalu
22 April 2025 | 20:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI