Kompak Masuk Penjara, Terkuak Cerita Epy Kusnandar Dapat Selinting Ganja dari Yogi Gamblez

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:53 WIB
Kompak Masuk Penjara, Terkuak Cerita Epy Kusnandar Dapat Selinting Ganja dari Yogi Gamblez
Kompak Masuk Penjara, Terkuak Cerita Epy Kusnandar Dapat Selinting Ganja dari Yogi Gamblez. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis ganja. Pemain sinetron Preman Pensiun dan rekannya itu berstatus tersangka setelah dinyatakan positif menggunakan ganja.

“Keduanya sudah menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti daun ganja seberat 4,18 gram dan 8,16 gram biji ganja sehingga total barang bukti kasus narkoba tersebut mencapai 12,34 gram.

Baca Juga: Dikawal Polisi, Karina Ranau Irit Bicara Usai Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan

Baca Juga: Dikawal Polisi, Karina Ranau Irit Bicara Usai Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan

Syahduddi menyampaikan, Epy dan Yogi merupakan rekan bisnis. Keduanya sama-sama bekerjasama membuka tempat makan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Yogi Gamblez. [Instagram/@yogigamblezzz]
Yogi Gamblez. [Instagram/@yogigamblezzz]

Selama menjalin bisnis bersama, Epy selalu meminta ganja dengan Yogi. Hingga akhirnya, Yogi memberikannya ganja sebanyak satu linting.

Baca Juga: Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit

Ganja itu dibeli oleh tersangka Yogi dari JC yang kini telah berstatus DPO. Saat itu, Yogi membeli ganja sebanyak 10 linting dengan harga Rp250 ribu. 

“Jadi YG beli ganja senilai Rp250 ribu, mendapat 10 linting ganja. Satu linting diberikan kepada EK," ujarnya. 

Baca Juga: Sosok Karina Ranau, Istri Epy Kusnandar Kembali Diuji Perkara Suami Kena Narkoba

Buntut dari kasus ganja itu, Epy Kusnadar dan Yogi Gamblez kini mendekam di penjara. 

“Untuk tersangka EK Pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI