KPK Temukan Dokumen Perkuat Dugaan Pencucian Uang SYL

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:19 WIB
KPK Temukan Dokumen Perkuat Dugaan Pencucian Uang SYL
Penampakan rumah Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang disita KPK di Makassar. (Dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan rumah adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (16/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, dokumen dan barang elektronik tersebut dapat memperkuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama SYL.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Temuan itu selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan

Sementara itu, saat proses penggeledahan penyidik turut didamping ketua RT setempat, serta memberikan penjelasan kepda adik SYL terkait upaya paksa yang dilakukan.

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Baca Juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terdakwa, KPK: Tak Boleh Bangun Opini di Luar Sidang!

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI