"Saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga org kita amankan ini," ujarnya.
Donny menambahkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditangkap ini kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 20, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 Miliar," pungkasnya.