Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:13 WIB
Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?
Ditpolairud Baharkam Polri menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih lobster senilai Rp19 miliar. Kasus ini dirilis Baharkam Polri di Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga org kita amankan ini," ujarnya.

Donny menambahkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditangkap ini kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 20, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 Miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI