Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:13 WIB
Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?
Ditpolairud Baharkam Polri menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih lobster senilai Rp19 miliar. Kasus ini dirilis Baharkam Polri di Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditpolairud Baharkam Polri menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih lobster senilai Rp19 miliar. Ketiganya ditangkap di sebuah gudang yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menyebut kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait gudang penyimpanan benih lobster ilegal di Bogor.

Berbekal informasi tersebut, Ditpolair Baharkam Polri bersama Polres Bogor lantas melakakukan penggerebekan pada 14 Mei 2024.

"Dalam penggrebekan itu kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka," kata Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Alasan Mulia Jhon LBF Kawal Kasus Korban Begal Viral Hingga Koma

Donny membeberkan ketiga tersangka ini berinisial UD, ERP, dan CH. Ketiganya memiliki peran berbeda.

Tersangka UD berperan sebagai kepala gudang. Selain juga bertugas sebagai koordinator terkait penyelundupan benih lobster tersebut.

"Dalam bentuk kemasan agar dapat bertahan hidup ketika didistribusikan ke daerah-daerah lain," ungkapnya.

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa bukti tersebut di antaranya 19 boks berisi 91.246 benih bening lobster jenis pasir dan mutiara.

"Jenis pasir harga di pasaran itu Rp200 ribu perekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp250 ribu perekor," jelasnya.

Baca Juga: Dari Veranda Istana Hingga Kebun Raya Bogor, Ini Isi Pembicaraan Jokowi dan David Hurley

Kekinian, lanjut Donny, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebab dia meyakini masih ada pelaku utama di balik kasus ini.

"Saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga org kita amankan ini," ujarnya.

Donny menambahkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditangkap ini kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 20, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 Miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI