Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:57 WIB
Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bakal menyerahkan temuan penyidik mengenai pakta integritas usai OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ke lembaga terkait. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta sidang pelanggaran etik dengan agenda pembelaan dirinya pada Jumat (17/5/2024) agar ditunda. Ghufron berdalih membutuhkan waktu untuk menyiapkan pembelaannya di depan anggota Dewas KPK

Permintaan menunda sidang etik Nurul Ghufron itu diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. 

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG (Nurul Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Syamsuddin Haris, Jumat. 

Baca Juga: Ucap Hamdalah, Nurul Ghufron Ngaku 'Welcome' Selama Diperiksa Dewas KPK: Mudah-mudahan...

Baca Juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terdakwa, KPK: Tak Boleh Bangun Opini di Luar Sidang!

Walhasil, Dewas KPK akhirnya batal mendengar pembelaan dari Nurul Ghufron, hari ini. Dewas KPK pun menunda sidang pelanggaran etik itu hingga Senin (20/5/2024) pekan depan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Pada sidang etik pada Kamis (16/5) kemarin, Ghufron diberikan kesempatan untuk menhadirkan saksi untuk meringannkannya. Dari lima orang saksi yang dihadirkannya, dua di antaranya adalah ahli. Namun satu ahli ditolak, karena tidak sesuai dengan materi sidang.

Baca Juga: Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!

Sidang etik perdanan digelar pada 2 Mei lalu, namun Ghufron memilih tak hadir dengan alasan  sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya sidang mulai digelar pada Selasa (14/5) lalu.

Gugatan diajukannya ke MA dan PTUN, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kedaluwarsa.

Baca Juga: Segera Periksa Rahmady Effendy usai Dicopot dari Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Hartanya Gak Masuk Akal!

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI