Suara.com - Warga RW 07 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, bernama Siti Amin mengaku senang biaya ganti rugi atas lahannya yang terkena dampak program normalisasi sungai akhirnya dibayarkan. Proses pencairan dana diakuinya sempat tertahan selamat tiga tahun sejak era kepemimpinan eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Hal ini disampaikannya di depan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bersama jajarannya saat meninjau lahan yang sudah dibebaskan di Rawajati. Siti menyebut setelah era Heru, barulah biaya ganti rugi itu bisa didapatkannya.
"Saya benar-benar mengucapkan alhamdulilah sama Allah ta'ala dan kedua saya mengucapkan kepada semua pihak dari mulai RT, RW sampai pak gubernur benar-benar perjuangan kami semuanya yang selama tiga tahun kami bersusah-susah, pokoknya kami bener-bener berjuang," ujar Siti di Rawajati.
Siti mengatakan, tahun lalu dirinya bertemu dengan Heru dan membicarakan soal ganti rugi yang tak kunjung cair. Tiga bulan berselang setelah pertemuan itu, dana ganti rugi langsung cair.
"Alhamdulilah tiga bulan kemudian proses itu berjalan dengan baik dan tiga bulan kemudian juga kami semua dapat pembayaran," ucapnya.
Siti tak menyebutkan berapa biaya ganti rugi yang ia dapat. Namun, ia menilai jumlahnya lebih besar dari yang seharusnya hingga bisa membuatnya mendirikan kontrakan hingga umroh.
"Kita nggak merasa dapat ganti rugi tapi kita merasa dapat ganti untung karena sebagian besar termasuk saya sendiri bisa umroh, punya kontrakan dan yang lebih nyaman lagi saat ini saya enggak pernah merasa kebanjiran," ucapnya.
Sementara Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono pun menegaskan saat Siti dan warga lainnya tak kunjung dapat ganti rugi, bukan dirinya yang menjabat sebagai kepala daerah.
"Tiga tahun (lalu) kan belum saya, saya kan gak sampai tiga tahun," jelasnya.
Baca Juga: Protes NIK Warga Dihapus, Heru Budi Balas Kritikan Ahok: Kami Hanya Tegakan Aturan
Menurutnya, lambannya proses pencairan dana ganti rugi lantaran adanya oknum yang ingin berperan sebagai makelar tanah.