Suara.com - Warga RW 07 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, bernama Siti Amin mengaku senang biaya ganti rugi atas lahannya yang terkena dampak program normalisasi sungai akhirnya dibayarkan. Proses pencairan dana diakuinya sempat tertahan selamat tiga tahun sejak era kepemimpinan eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Hal ini disampaikannya di depan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bersama jajarannya saat meninjau lahan yang sudah dibebaskan di Rawajati. Siti menyebut setelah era Heru, barulah biaya ganti rugi itu bisa didapatkannya.
"Saya benar-benar mengucapkan alhamdulilah sama Allah ta'ala dan kedua saya mengucapkan kepada semua pihak dari mulai RT, RW sampai pak gubernur benar-benar perjuangan kami semuanya yang selama tiga tahun kami bersusah-susah, pokoknya kami bener-bener berjuang," ujar Siti di Rawajati.
Siti mengatakan, tahun lalu dirinya bertemu dengan Heru dan membicarakan soal ganti rugi yang tak kunjung cair. Tiga bulan berselang setelah pertemuan itu, dana ganti rugi langsung cair.
Baca Juga: Protes NIK Warga Dihapus, Heru Budi Balas Kritikan Ahok: Kami Hanya Tegakan Aturan
"Alhamdulilah tiga bulan kemudian proses itu berjalan dengan baik dan tiga bulan kemudian juga kami semua dapat pembayaran," ucapnya.
Siti tak menyebutkan berapa biaya ganti rugi yang ia dapat. Namun, ia menilai jumlahnya lebih besar dari yang seharusnya hingga bisa membuatnya mendirikan kontrakan hingga umroh.
"Kita nggak merasa dapat ganti rugi tapi kita merasa dapat ganti untung karena sebagian besar termasuk saya sendiri bisa umroh, punya kontrakan dan yang lebih nyaman lagi saat ini saya enggak pernah merasa kebanjiran," ucapnya.
Sementara Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono pun menegaskan saat Siti dan warga lainnya tak kunjung dapat ganti rugi, bukan dirinya yang menjabat sebagai kepala daerah.
"Tiga tahun (lalu) kan belum saya, saya kan gak sampai tiga tahun," jelasnya.
Baca Juga: Heru Budi Usul Bikin Pulau Pengolahan Sampah, DPRD DKI Wanti-wanti: Jangan Sampai Cemari Laut!
Menurutnya, lambannya proses pencairan dana ganti rugi lantaran adanya oknum yang ingin berperan sebagai makelar tanah.
"Ibu Siti Aminah ini yang setahun lalu bicara langsung ke saya, menyampaikan 'pak saya tidak bisa langsung komunikasi, awalnya kok susah, kok ada pihak ketiga yang mendekati saya'," pungkasnya.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Ika Agustin menambahkan, pembebasan lahan dilakukan secara terstruktur dengan langsung melakukan pengamanan aset. Kemudian, kegiatan pembangunan fisiknya akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada pekan depan.
"Kondisi status (lahannya) sudah bersih, dari total kurang lebih 63 bidang dan dilaksanakan tahun 2023 sampai dengan 2024. Ini yang ada dipercepat. Jadi, ada dua batas saluran dan nanti ada patok-patok di pinggirnya," ungkap Ika.
"Selanjutnya, tim BBWSCC sudah bisa masuk sepanjang 265 meter untuk segmen Cililitan, dengan pekerjaan fisik kurang lebih 500 meter. Ini juga akan bisa terealisasikan pada tahun ini dan kami akan melakukan proses pembebasan lahan di seberangnya," lanjutnya.
Selain itu, apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta juga datang dari warga atas layanan percepatan administrasi dalam proses pembebasan lahan. Siti Aminah (58), warga Rawajati, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengurus RT/RW, lurah, camat, wali kota, karena merasakan proses pembebasan lahan secara adil.
Perlu diketahui, sebanyak 52 KK di RW 06 dan 27 KK di RW 07, Kelurahan Cililitan, Jakarta Timur terdampak program ini. Dari 88 total bidang tanah, sudah dibebaskan lahannya sebanyak 84 bidang, sedangkan sisanya masih menunggu proses pembayaran.
Luas seluruh lahan dari 88 bidang tanah tersebut 32.814 meter persegi, dengan panjang lahan 1.595 meter.
Selain itu, terdapat 63 KK di RW 07, Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, yang menyetujui normalisasi tersebut. Terdapat 157 bidang tanah gabungan dari RW 07, RW 01, dan RW 03, di mana 92 lahan sudah dibebaskan, sedangkan sisanya masih proses.
Total luas lahan tersebut adalah 15.131 meter persegi, dengan panjang lahan 975 meter. Kedua wilayah itu terbagi menjadi dua ruas lahan yang dibebaskan, yaitu segmen Jembatan Kampung Melayu (Jl. Abd. Syafei-Pintu Air Manggarai) dan segmen Jembatan Tol Simatupang hingga Jembatan Kampung Melayu.