Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons ucapan Wakil Presiden ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) yang mengaku bingung jika eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bisa berstatus sebagai terdakwa. Pernyataan itu disampaikan JK saat bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair yang telah menyeret Karen ke penjara.
Menanggapi ucapan JK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta semua pihak untuk menunggu persidangan kasus tersebut rampung.
"Tunggu saja persidangannya sampai selesai, tidak boleh membangun opini di luar persidangan," kata Ali Fikri, Jumat (17/5/2024).
Ali Fikri pun meyakini jika jaksa penuntut umum KPK sudah memiliki bukti kuat hingga Karen Agustiawan bisa diseret ke pengadilan.
"Kami sangat yakin jaksa KPK dapat buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan gilirannya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim," ujar Ali.
Bingung Karen Agustiawan Terdakwa
Dalam persidangan, JK mengaku bingung mengapa Karen harus duduk menjadi pesakitan sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan JK saat ditanyakan hakim.
"Sebabnya terdakwa sampai duduk di sini apa persoalannya, tahu saudara?" tanya hakim.
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK.
JK meyakini Karen hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan intruksi yang diberikan, yakni memenuhi kebutuhan energi.
"Ini berdasarkan instruksi kata bapak?" tanya hakim.
"Iya instruksi," tegas JK.
"Instruksi dari presiden nomor satu ditunjukan ke Pertamina?"
"Ya, saya ikut."
"Itu yang saya kejar, instruksi itu apa isinya," tanya hakim kembali.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK.
Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.