Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons ucapan Wakil Presiden ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) yang mengaku bingung jika eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bisa berstatus sebagai terdakwa. Pernyataan itu disampaikan JK saat bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair yang telah menyeret Karen ke penjara.
Menanggapi ucapan JK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta semua pihak untuk menunggu persidangan kasus tersebut rampung.
"Tunggu saja persidangannya sampai selesai, tidak boleh membangun opini di luar persidangan," kata Ali Fikri, Jumat (17/5/2024).
Ali Fikri pun meyakini jika jaksa penuntut umum KPK sudah memiliki bukti kuat hingga Karen Agustiawan bisa diseret ke pengadilan.
"Kami sangat yakin jaksa KPK dapat buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan gilirannya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim," ujar Ali.
Bingung Karen Agustiawan Terdakwa
Dalam persidangan, JK mengaku bingung mengapa Karen harus duduk menjadi pesakitan sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan JK saat ditanyakan hakim.
"Sebabnya terdakwa sampai duduk di sini apa persoalannya, tahu saudara?" tanya hakim.