Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Dikritik Sewa Jet Pribadi

Eko Faizin Suara.Com
Jum'at, 17 Mei 2024 | 14:51 WIB
Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Dikritik Sewa Jet Pribadi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Riki Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari seolah tak sepi dari kabar kontroversi. Baru-baru ini, ia disinggung terkait penggunaan pesawat jet pribadi saat menjalani tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. 

Berikut ini jejak kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.

1. Dugaan pelecehan anggota PPLN
Hasyim Asy’ari sempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan perilaku asusila terhadap seorang wanita yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari mencakup pendekatan, rayuan bahkan tindakan asusila.

Lembaga itu menyatakan jika tindakan asusila tersebut diduga terjadi mulai September 2023 hingga Maret 2024. Hasyim dan terduga korban disebut bertemu beberapa kali selama kunjungan dinas Hasyim Asy’ari ke Eropa dan saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

2. Tetapkan Gibran sebagai cawapres
KPU secara kilat mengeluarkan surat dinas kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu sebelum Pilpres 2024. Surat yang ditandatangani Hasyim Asy’ari itu, diterbitkan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023. 

Dalam surat itu meminta partai politik untuk mengikuti keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK ini mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu terkait batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun.

3. Kuota perempuan
DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.

DKPP mengambil sikap bahwa komisioner KPU terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional dalam menanggapi masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap anggota KPU tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada peserta pemilu.

4. Langgar etik di Pilpres
Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lainnya diadukan dalam empat kasus yang menuduh mereka menerima pendaftaran sebelum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI