8 Terpidana Kompak Cabut BAP, Ini Alasan Polda Jabar Ngotot Buru 3 Buronan Kasus Vina Cirebon

Jum'at, 17 Mei 2024 | 14:02 WIB
8 Terpidana Kompak Cabut BAP, Ini Alasan Polda Jabar Ngotot Buru 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
Ilustrasi pembunuhan-- 8 Terpidana Kompak Cabut BAP, Ini Alasan Polda Jabar Ngotot Buru 3 Buronan Kasus Vina Cirebon. (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jawa Barat mengklaim akan mendalami alasan delapan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) di Cirebon mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terkait adanya tiga pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan pihaknya juga akan tetap memburu ketiga orang terduga pelaku yang sempat disebut oleh kedelapan terpidana. 

"Kami akan tetap dalami itu," kata Surawan kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Surawan menuturkan bahwa keterangan terkait masih adanya tiga pelaku yang buron atau DPO ini sebelumnya disampaikan ke delapan pelaku saat diperiksa di Polresta Cirebon. Namun keterangan tersebut kemudian dicabut oleh para pelaku saat perkara ini diambil alih Polda Jawa Barat. 

Baca Juga: Bareskrim Turun Gunung Ikut Buru 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

Baca Juga: Bareskrim Turun Gunung Ikut Buru 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

"Jadi berbeda keterangan mereka pada saat mereka kita BAP di Polresta Cirebon, itu mereka masih kooperatif," ungkap Surawan.

Tak hanya saat diperiksa di Polda Jawa Barat, Surawan menyebut keterangan delapan terpidana ini terkait adanya tiga pelaku lainnya juga dicabut saat di persidangan. 

"Pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," katanya.

Kisah Vina Difilmkan

Baca Juga: Kecurigaan Hotman Paris Atas Pembunuhan Vina Cirebon, Duga Ada Oknum Polisi Ubah BAP

Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eki ini kembali mencuat usai film “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis. 

Keluarga Vina kemudian mendatangi tim hukum pengacara Hotman Paris Hutapea karena merasa belum puas lantaran masih ada pelaku yang bebas dari jerat hukum.

Hotman lantas mendesak agar pejabat di Desa Banjarwangunan, Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berperan aktif dalam menemukan tiga pelaku utama pembunuhan terhadap Vina.

Baca Juga: Kecurigaan Hotman Paris Atas Pembunuhan Vina Cirebon, Duga Ada Oknum Polisi Ubah BAP

Vina dan Eki dibunuh oleh gerombolan geng motor pada 2016 silam. Namun, sejak 8 tahun berlalu, tiga pelaku pembunuhan Vina belum juga tertangkap. Sementara delapan pelaku lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah menjalani hukuman penjara.

Adapun tiga pelaku yang saat ini belum tertangkap, yakni bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

"Ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayan menimbulkan meninggalnya Vina, dan dugaan pemerkosaan, katanya berasal dari desa kalian, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani," kata Hotman kepada awak Media di salah satu mal Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

Dugaan Hotman Paris 

Hotman Paris juga menduga polisi tidak serius dalam penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

"Jadi dari awal ini sudah ada kurang seriusan penanganannya," kata Hotman di sebuah mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis.

Menurut Hotman, dirinya juga sanksi dengan perubahan BAP terhadap kasus Vina. Pasalnya pada pemeriksaan pertama, hampir seluruh yang pelaku yang tertangkap menyebut jika gerombolan mereka berjumlah 11 orang.

Artinya, masih ada tiga pelaku lagi yang masih dalam buruan polisi alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada nama ketiga orang tersebut.

Hotman menduga ada polisi yang sengaja mengubah isi BAP kedelapan tersangka. Dugaan tersebut, kata Hotman, karena hampir mustahil secara bersamaan mengarang sebuah cerita disaat yang bersamaan.

"Kemudian berubah saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, mereka merubah BAP nya. Nah itu dari segi logika manusia normal pun enggak mungkin 8 orang itu mengarang cerita bersamaan di awal pada saat ditangkap ya," terang Hotman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI