Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut keberadaan juru parkir (jukir) liar kerap kali dipelihara oleh oknum pengurus RT atau RW setempat. Para jukir kerap kali menyetor sebagian penghasilannya agar tetap bisa bekerja mengatur parkiran secara ilegal.
Ia menyebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo sudah mengonfirmasi terkait hal ini.
"Ya saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan seperti itu," ujar Heru di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: Didoakan Emak-emak jadi Gubernur DKI, Heru Budi: Masih Banyak yang Lebih Bagus
Sebagai tindak lanjut, Heru mengaku akan meminta jajarannya untuk memeriksa pengurus RT mana saja yang melakukan praktik tersebut. Jika terbukti melakukannya, maka akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Resmi Dilarang Nyari Duit di Minimarket, 127 Jukir Liar 'Digaruk' Pemprov DKI
"Ya nanti melalui mekanisme di sana ada pak Aspem (Asisten Pemerintahan) mekanisme pak Lurah dipanggil RT-nya atau ada RW juga, ya diberi peringatan," jelasnya.

Baca Juga: Protes NIK Warga Dihapus, Heru Budi Balas Kritikan Ahok: Kami Hanya Tegakan Aturan
Tak hanya peringatan, Heru bahkan menyebut sanksi lebih lanjut bisa berupa pencopotan si pengurus RT.
Baca Juga: Didoakan Emak-emak jadi Gubernur DKI, Heru Budi: Masih Banyak yang Lebih Bagus
"Ya tentunya di Perda kan ada, kami menegakkan Perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan aturan di Perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," pungkasnya