Ultimatum Oknum RT jika Terima Duit Jukir Liar, Pj Gubernur Heru Budi: Bakal Langsung Dicopot!

Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:45 WIB
Ultimatum Oknum RT jika Terima Duit Jukir Liar, Pj Gubernur Heru Budi: Bakal Langsung Dicopot!
Ultimatum Oknum RT jika Terima Duit Jukir Liar, Pj Gubernur Heru Budi: Bakal Langsung Dicopot! (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut keberadaan juru parkir (jukir) liar kerap kali dipelihara oleh oknum pengurus RT atau RW setempat. Para jukir kerap kali menyetor sebagian penghasilannya agar tetap bisa bekerja mengatur parkiran secara ilegal.

Ia menyebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo sudah mengonfirmasi terkait hal ini.

"Ya saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan seperti itu," ujar Heru di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024). 

Baca Juga: Didoakan Emak-emak jadi Gubernur DKI, Heru Budi: Masih Banyak yang Lebih Bagus

Baca Juga: Didoakan Emak-emak jadi Gubernur DKI, Heru Budi: Masih Banyak yang Lebih Bagus

Sebagai tindak lanjut, Heru mengaku akan meminta jajarannya untuk memeriksa pengurus RT mana saja yang melakukan praktik tersebut. Jika terbukti melakukannya, maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Resmi Dilarang Nyari Duit di Minimarket, 127 Jukir Liar 'Digaruk' Pemprov DKI

"Ya nanti melalui mekanisme di sana ada pak Aspem (Asisten Pemerintahan) mekanisme pak Lurah dipanggil RT-nya atau ada RW juga, ya diberi peringatan," jelasnya.

Tim gabungan bentukan Pemprov DKI saat menjaring ratusan jukir liar di minimarket seluruh Jakarta. (Antara)
Tim gabungan bentukan Pemprov DKI saat menjaring ratusan jukir liar di minimarket seluruh Jakarta. (Antara)

Baca Juga: Protes NIK Warga Dihapus, Heru Budi Balas Kritikan Ahok: Kami Hanya Tegakan Aturan

Tak hanya peringatan, Heru bahkan menyebut sanksi lebih lanjut bisa berupa pencopotan si pengurus RT.

Baca Juga: Protes NIK Warga Dihapus, Heru Budi Balas Kritikan Ahok: Kami Hanya Tegakan Aturan

"Ya tentunya di Perda kan ada, kami menegakkan Perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan aturan di Perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," pungkasnya

Pemprov DKI 'Garuk' 127 Jukir Minimarket 

Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 127 juru parkir liar di minimarket di Jakarta selama dua hari pada 15-16 Mei 2024.

"Total juru parkir liar yang di tindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024 sebanyak 127 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo ditulis Antara, Jumat. 

Syafrin memaparkan, pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI