Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Pemeriksaan itu diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Berdasarkan penetepan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, KPK diminta untuk memfasilitasi pemeriksaan itu.
"Pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK. Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Ali dikutip Suara.com, Jumat (17/5/2024).
Selain SYL, BPK juga memeriksa mantan Sekjen DPR Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Keduanya diperiksa pada Jumat (16/5/2024).
Pada sidang SYL dan kawan-kawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam keterangannya, dia menyebut ada pihak dari BPK meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan mendapatkan predikat wajar tanpa pengeculian (WTP). Dari Rp 12 miliar yang diminta tu, pihaknya hanya menyerahkan Rp 5 miliar.
Hermanto pun mengaku sempat ditagih orang BPK bernama Victor, agar sisa permintaan itu dibayarkan. Namun demikian, Kementan tetap mendapatkan predikat WTP.