Protes NIK Warga Dihapus, Heru Budi Balas Kritikan Ahok: Kami Hanya Tegakan Aturan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 11:06 WIB
Protes NIK Warga Dihapus, Heru Budi Balas Kritikan Ahok: Kami Hanya Tegakan Aturan
Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani di KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pembelaan atas kritikan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tidak valid. Heru mengaku kebijakan ini dibuat karena sudah ada aturannya.

Aturan yang dimaksud Heru adalah Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Regulasi ini dibuat demi mendorong warga mengurus pemindahan domisili sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Pemda DKI hanya melakukan penegakan aturan," ujar Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: PDIP Ungkap Nama-nama Kandidat Cagub Jakarta di Kantong Megawati, Ada Ahok dan Risma

Heru mengatakan, penghapusan NIK ini penting karena jika kerap disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, contoh banyak masukan dari tokoh masyarakat rumahnya alamatnya dipakai oleh orang yang tidak dikenal," jelasnya.

Ahok Berani Koar-koar Lawan Pemerintah, Megawati Ungkap Fakta Mengejutkan [Antara]
Ahok Berani Koar-koar Lawan Pemerintah, Megawati Ungkap Fakta Mengejutkan [Antara]

"Pengusaha atau pengelola kos merasa keberatan mereka setelah tidak di situ, pindah alamat, tapi KTP-nya masih di situ. Yang berikutnya, warga yang sudah meninggal tidak dilaporkan," jelasnya.

Baca Juga: Butuh Perubahan, PDIP Serius Usung Ahok Di Pilkada Sumut 2024

Tak hanya itu, NIK yang tidak sesuai domisili juga menyulitkan warga apabila terjadi kecelakaan atau peristiwa yang merugikan lainnya. Bahkan, untuk urusan perbankan juga perlu alamat yang sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Profil Basuki Tjahaja Purnama, Politisi PDIP Masuk Bursa Pilgub Sumut 2024

"Yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberitahu keluarga? dan itu terjadi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI