Suara.com - Nasib para juru parkir (jukir) minimarket di seluruh Jakarta berada di ujung tanduk setelah dilarang mengais rezeki dari pengendara yang memarkir saat belanja. Sebanyak 127 orang jukir pun terjaring oleh tim Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penindakan terhadap ratusan jukir liar itu di minimarket Jakarta dilakukan selama dua hari pada 15-16 Mei 2024.
"Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024 sebanyak 127 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Jumat (17/5/2024).
Syafrin memaparkan, pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.
Pada 15 Mei, tim menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Lalu, pada 16 Mei terjaring 72 jukir liar di 66 lokasi.
Baca Juga: Sisir Minimarket Di Jakarta, Dishub DKI Tertibkan 55 Orang Juru Parkir
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan
Adapun lokasi penindakan pada 16 Mei 2024 meliputi:
Baca Juga: Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta
1. Tingkat Provinsi