Resmi Dilarang Nyari Duit di Minimarket, 127 Jukir Liar 'Digaruk' Pemprov DKI

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:54 WIB
Resmi Dilarang Nyari Duit di Minimarket, 127 Jukir Liar 'Digaruk' Pemprov DKI
Tim gabungan bentukan Pemprov DKI saat menjaring ratusan jukir liar di minimarket seluruh Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib para juru parkir (jukir) minimarket di seluruh Jakarta berada di ujung tanduk setelah dilarang mengais rezeki dari pengendara yang memarkir saat belanja. Sebanyak 127 orang jukir pun terjaring oleh tim Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penindakan terhadap ratusan jukir liar itu di minimarket Jakarta dilakukan selama dua hari pada 15-16 Mei 2024.

"Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024 sebanyak 127 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Jukir Liar Minimarket Dikasih Waktu Sebulan Buat Taubat, Masih Bandel Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp20 Juta

Baca Juga: Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta

Syafrin memaparkan, pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.

Pada 15 Mei, tim menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Lalu, pada 16 Mei terjaring 72 jukir liar di 66 lokasi.

Baca Juga: Sisir Minimarket Di Jakarta, Dishub DKI Tertibkan 55 Orang Juru Parkir

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan

Adapun lokasi penindakan pada 16 Mei 2024 meliputi:

Baca Juga: Dishub DKI Bersama Polisi Razia Jukir Liar di Minimarket, Sanksinya Diminta Janji Bertaubat

1. Tingkat Provinsi

Ruko Bersama Utan Panjang Timur, Alfamidi Bendungan Jago 2, Indomart Sumur Batu Raya, Alfamidi Bendungan jago 1, Alfamidi Sumur Batu, Alfamart Jiung, Alfamidi 2, Indomart Bendungan Jago, Alfamart Bendungan Jago 2
Total juru parkir liar yang ditindak sebanyak sembilan
 
2. Tingkat Kota Jakarta Pusat

Alfamart Jalan Letjend Suprapto 5, Alfamidi Jalan Garuda, Indomaret Raden Saleh, Alfamart Jalan Raden Saleh Raya, Polsek Kemayoran, Alfamidi Utan Panjang, Mixue Sumur Baru, Alfamart Garuda, Indomaret Howitzer, Alfamart Cisadane, Indomaret Bendungan Jago. Total juru parkir yang ditindak sebanyak 14.

3. Tingkat Kota Jakarta Utara

Alfamart Walang Raya, Indomaret Jalan Anjungan, Alfamart GG Mesjid, Alfamidi Walang 3, Alfamart Alur Laut, Indomaret Alur Laut, Indomaret Jalan Murtadlo, Alfamart Jalan Plumpang Raya, Indomaret Jalan Plumpang, Alfamart Plumpang, Alfamart Plumpang. Total juru parkir liar yang ditindak sebanyak 11.

4. Tingkat Kota Jakarta Barat

Alfamidi Utama Raya Cengkareng, Alfamart Meruya, Alfamidi Cengkareng, Alfamart Utama Raya, Alfamart Depan RSUD, Alfamart Pegadaian Cengkareng (samping Polsek), Indomaret BRI Utama Raya, Alfamart BRI Utama Raya, Indomaret Meruya Utara, Alfamart Parkir RSUD Cengkareng, Indomaret Sekolah Al-Huda, Alfamart Parkir RSUD Cengkareng, Indomaret Pesanggrahan, Indomaret Meruya, Indomaret Utan Raya. Total juru parkir liar yang ditindak sebanyak 15.

Baca Juga: Dishub DKI Bersama Polisi Razia Jukir Liar di Minimarket, Sanksinya Diminta Janji Bertaubat

5. Tingkat Kota Jakarta Selatan

Indomaret Guru Mghi, Alfamart Guru Mghi, Indomaret Setiabudi Raya, Indomaret Karet Pedurenan 68A, Alfamart Karet Pedurenan 45, Alfamart Jalan KH Abdullah Syafei (Dekat Bakso NIKI), Indomaret Jalan KH Abdullah Syafei (samping Restoran Sederhana), Alfamidi Jalan KH Abdullah Syafei (Seberang Fly Over Tebet), Indomaret Point Jalan Soepomo (TL Mitsubishi), Indomaret Jalan Soepomo (samping KIMIA FARMA).Total juru parkir liar yang di tindak sebanyak sembilan.
 
6. Tingkat Kota Jakarta Timur

Alfamidi Jalan Raya Pondok Gede (Kec Cipayung), Alfamidi Lubang Buaya Tikungan (Kec Cipayung), Alfamidi, Bambu Apus Jalan Bambu Apus Raya (Kec Cipayung), Alfamidi Gempol Jalan Gempol Raya (Kec Cipayung), Indomaret Ceger Jalan Bina Marga (Kec Cipayung), Ruko Jalan Gempol (Kec Cipayung), Alfamidi Ceger Jalan Raya Ceger (Cipayung), BRI Cililitan dan Apotek Cililitan (Kec Kramat Jati), Alfamidi Super Cililitan Besar (Kec Kramat Jati), Alfamidi Jalan Kerja Bakti (Kec Makasar). Total juru parkir liar yang ditindak sebanyak 14 orang. 

Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI