Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijadwalkan menjalani sidang etik lanjutan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada Jumat (17/5/2024) hari ini. Hal ini dikatakan Nurul Ghufron terkait agenda sidang etik.
"Ada sidang lanjutan pembelaan dari saya," kata Nurul Ghufron dikutip Suara.com, Jumat (17/5/2024).
Pimpinan KPK ini harus berurusan dengan Dewas KPK karena dilaporkan dugaan menyalahgunakan wewenangnya dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Pada sidang etik sebelumnya, Kamis (16/5), Ghufron diberikan kesempatan untuk menhadirkan saksi untuk meringannkannya. Dari lima orang saksi yang dihadirkannya, dua di antaranya adalah ahli. Namun satu ahli ditolak, karena tidak sesuai dengan materi sidang.
Sidang etik perdanan digelar pada 2 Mei lalu, namun Ghufron memilih tak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.