Suara.com - Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menyebut polisi tidak serius dalam penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eki.
Pasalnya, meski sudah 8 tahun berlalu, tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki belum juga tertangkap.
"Jadi dari awal ini sudah ada kurang seriusan penanganannya," kata Hotman di sebuah mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Sentil Sahabat Vina Cirebon, Wirang Birawa Diduga Spill Curhatan Salah Satu Pembunuh yang Buron
Menurut Hotman, dirinya juga sanksi dengan perubahan berkas perkara terhadap kasus Vina. Pasalnya pada pemeriksaan pertama, hampir seluruh yang pelaku yang tertangkap menyebut jika gerombolan mereka berjumlah 11 orang.
Artinya, masih ada tiga pelaku lagi yang masih dalam buruan polisi alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada nama ketiga orang tersebut.
Adapun ketiga pelaku yang masih belum tersentuh hukum yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Hotman menduga ada oknum dari polisi yang mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP) kedelapan tersangka. Dugaan tersebut, kata Hotman, karena hampir mustahil secara bersamaan mengarang sebuah cerita disaat yang bersamaan.
"Kemudian berubah saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, mereka merubah BAP nya. Nah itu dari segi logika manusia normal pun enggak mungkin 8 orang itu mengarang cerita bersamaan di awal pada saat ditangkap ya," terang Hotman.
Hotman pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali membuka berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eki ini.
"Imbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal," ucap Hotman.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 2016 silam. Sejoli ini tewas usai dikeroyok oleh komplotan geng motor di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Kasus ini kembali mencuat ke permukaan publik usai film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari di putar di bioskop-bioskop tanah air.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Vina dan Eki, bersama seorang rekannya berjalan beriringan mengendarai sepeda motor pada 27 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam perjalanannya, Vina dan Eki dibuntuti oleh segerombolan geng motor. Tepat di depan SMPN 11 Kota Cirebon gerombolan geng motor tersebut mulai melempari Vina dengan batu.
Gerombolan geng motor tersebut kemudian mengejar Vina dan Eki. Komplotan itu berhasil menghentikan laju Vina dan Eki, namun rekan mereka berhasil meloloskan diri.
Vina dan Eki sempat terjatuh akibat hilang kendali di dekat Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Setelahnya, sejoli ini dianiaya di tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon oleh pelaku hingga tewas. Para pelaku juga sempat melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Usai keduanya tak bernyawa para pelaku meyeret jasad sejoli ini ke jembatan layang tersebut, agar terkesan sebagai korban kecelakaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.
Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini. Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," ujar Jules.