Suara.com - Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menyebut polisi tidak serius dalam penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eki.
Pasalnya, meski sudah 8 tahun berlalu, tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki belum juga tertangkap.
"Jadi dari awal ini sudah ada kurang seriusan penanganannya," kata Hotman di sebuah mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Sentil Sahabat Vina Cirebon, Wirang Birawa Diduga Spill Curhatan Salah Satu Pembunuh yang Buron
Menurut Hotman, dirinya juga sanksi dengan perubahan berkas perkara terhadap kasus Vina. Pasalnya pada pemeriksaan pertama, hampir seluruh yang pelaku yang tertangkap menyebut jika gerombolan mereka berjumlah 11 orang.
Artinya, masih ada tiga pelaku lagi yang masih dalam buruan polisi alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada nama ketiga orang tersebut.
Adapun ketiga pelaku yang masih belum tersentuh hukum yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Hotman menduga ada oknum dari polisi yang mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP) kedelapan tersangka. Dugaan tersebut, kata Hotman, karena hampir mustahil secara bersamaan mengarang sebuah cerita disaat yang bersamaan.
"Kemudian berubah saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, mereka merubah BAP nya. Nah itu dari segi logika manusia normal pun enggak mungkin 8 orang itu mengarang cerita bersamaan di awal pada saat ditangkap ya," terang Hotman.