Selain itu usia pelaku yang masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," demikian Budi Santosa. (Antara)