Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan rumah yang disita oleh penyidik merupakan mili Tamron alias Aon.
Penyitaan rumah seluas 805 m2 ini, kata Ketut, dilakukan penyidik pada Selasa (14/5) lalu.
“Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara nomor 7, Summarecon, Serpong, Banten,” kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Diperiksa Aliran Dana Korupsi Suami, Ini Bisnis Perhiasan Emas Sandra Dewi
Ketut menyampaikan rumah tersebut diperoleh oleh Aon berdasarkan hasil jual-beli pada 21 Juli 2018 silam. Namun Ketut tidak merinci soal harga pembelian yang dilakukan Aon.
“Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024, tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus. Diduga rumah yang disita merupakan hasil kejahatan atas tindak pidana korupsi di PT Timah,” jelasnya.
“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tambanya.
Diketahui bersama kerugian negara atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah mencapi Rp271 Triliun.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 21 tersangka. Satu dari 21 orang tersebut adalah Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.