Suara.com - DPP PDI Perjuangan menyoroti soal Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang diam-diam dibahas dan akan disahkan di Paripurna.
Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu menilai proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan.
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Djarot mengatakan pihaknya khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tak sejalan dengan kehendak penguasa. Misalnya, kemarin pada sidang sengketa Pilpres 2024 ada 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion.
Baca Juga: Ketua MKMK Beberkan Hal yang Lebih Perlu Diatur Dalam UU MK
"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," ungkapnya.
Jika RUU tersebut nekat diteruskan, tak ayal akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat proses pembahasannya digelar diam-diam.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," pungkasnya.
Untuk diketahui, DPR bersama Pemerintah diam-diam di masa reses menggelar rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I mengenai Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya DPR bersama Pemerintah siap bawa RUU MK ke Paripurna untuk segera disahkan.
Hal itu diketahui usai Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN Sarifudin Sudding membenarkan terkait hal itu ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Djarot Ungkap Alasan PDI Perjuangan Tak Undang Jokowi ke Rakernas V
Sudding menyampaikan, jika RUU MK sudah lama jadi pembahasan, bahkan sudah tinggal dibawa ke Paripurna. Namun kala itu Menko Polhukam yakni Mahfud MD belum menyetujui adanya hal itu.
"Tapi di unsur fraksi sendiri di DPR itu sudah setuju. Nah tadi, sudah diketok palu, Menko Polhukam tadi hadir. Dari pihak Menkumham juga hadir. Seluruh pimpinan apa namanya, ada juga pimpinan dan fraksi-fraksi hadir juga. Tadi baru selesai rakernya," kata Sudding saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/5/2024).
Kendati begitu, ia mengatakan usai pengambilan keputusan tingkat I, belum diketahui RUU MK tersebut akan disahkan di Paripurna terdekat atau seperti apa.
"Saya nggak tahu apakah besok dibawa ke paripurna, karena besok pembukaan masa sidang. Atau besok hanya sebatas pembukaan masa sidang. Nanti baru dibawa ke Paripurna," ujarnya.
Adapun yang menjadi perhatian rapat pengambilan keputusan tingkat I ini digelar DPR bersama Pemerintah di masa reses.
Sudding beralasan jika dirinya tak mengetahui soal mengapa ada rapat di masa reses.
"Saya nggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir," pungkasnya.