Sebagai penutup surat terbuka ini, Jokowi diminta untuk membuktikan janji kampanyenya untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM secara hukum sesuai amanat reformasi.
Kemudian, memerintahkan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc sesual Pasci 21 ayal (3) Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 untuk menindaklanjuti kasus yang telah diselidiki Komnas HAM.
"Memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh, termasuk hak atas kebenaran, keadilan, dan jaminan ketidakberulangan," pungkasnya.