Legislator PDIP Usul Money Politics Dilegalkan, Pengamat: Perhinaan terhadap Masyarakat

Kamis, 16 Mei 2024 | 19:43 WIB
Legislator PDIP Usul Money Politics Dilegalkan, Pengamat: Perhinaan terhadap Masyarakat
Ilustrasi politik uang. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini menyebabkan politik kita akan semakin berbiaya tinggi, juga menghadirkan caleg-caleg yang bermodal uang semata tetapi tidak lagi berorientasi kepentingan untuk masyarakat, bangsa, dan negara," kata dia.

Usulan Politik Uang Dilegalkan

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menolak usulan yang sempat disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Hugua yang mengusulkan agar money politics atau politik uang dilegalkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Awalnya, Hugua mengusulkan agar politik uang dilegalkan dalam PKPU soal pilkada dengan sejumlah batasan.

Pasalnya, dia menanggap bahwa politik uang merupakan keniscayaan atau sesuatu yang pasti terjadi dalam kontestasi politik.

"Kita juga tidak money politic tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfirnya beda. Jadi, kalau PKPU ini istilah money politic dengan cost politic ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini ya harus disemprit," kata Hugua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

"Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus. Yang akan jadi pemenang nanti ke depan adalah para saudagar," tambah dia.

Dengan begitu, dia menyebut kompetisi politik akan menjadi pertarungan para saudagar, bukan negarawan. Pasalnya, politis yang tidak punya uang, dianggap pasti tidak menang.

"Jadi, sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu, 1 juta, atau 5 juta, karena ini permainan cuma di situ," ujar Hugua.

Baca Juga: Legislator PDIP Hugua Usul Money Politik Dilegalkan, KPK Ungkap Kekuasan Balik Modal Lewat Korupsi: Itulah Penyakitnya!

"Maksudnya, serangan itu, (tidak ada) serangan fajar atau serangan tidak fajar karena tidak ada lagi serangan fajar sekarang, serangan tiga hari terakhir. Jadi, serangan wajar atau tidak wajar, diwajarkan saja tapi dibatasi di PKPU berapa ini biaya, serangan wajar tiga hari ini," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI