Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: kalau Pers Dibatasi, Artinya Kita Mengekang Demokrasi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 19:02 WIB
Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: kalau Pers Dibatasi, Artinya Kita Mengekang Demokrasi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap Revisi UU Penyiaran nantinya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat, terutama insan media. Dia mengatakan UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.

Ia mengaku paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Terlebih sebelum terjun ke politik pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Cak Imin, Kamis (16/05).

Lebih lanjut, ia menilai mumpung revisi UU Penyiaran masih berupa draft, maka diperlukan penyerapan aspirasi sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Menyala! Cak Imin: Investigasi Nyawa Jurnalisme Masa Cuma Copy Paste

"Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," lanjut dirinya.

Melarang penyiaran program investigasi, misalnya, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Mengingat kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial, maka jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?
Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini" tutur Gus Imin.

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujar Gus Imin lagi.

Gus Imin mengambil contoh, Program Buka Mata dari Narasi TV, Program Bocor Alus dari Tempo atau film dokumenter Dirty Vote yang tayang di kanal Youtube Watchdoc. Ketika dirilis, Dirty Vote mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan public dalam kontesasi Pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga: 4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

"Dirty Vote, Buka Mata dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," tutur Gus Imin.

Masyarakat kata dia, juga harus mendapatkan informasi yang akurat. Untuk itu, diperlukan memahami pentingnya dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui social media dan berbagai platform penyiaran.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik" tutup Gus Imin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI