Suara.com - Pejabat Kementerian Perhubungan berisial AKS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya berinisial VRK. Laporan itu atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/5/2024).
Kuasa hukum VRK, Sunan Kalijaga, mengatakan laporan ini mendasar pada perlakuan pelaku yang melakukan penistaan dengan menginjakan kaki dia atas sebuah Al- Quran.
“Kami selaku umat muslim prihatin ya dan saya juga sempat berkomunikasi dengan teman-teman di sini ada hal seperti ini apakah ini dibenarkan secara aturan agama untuk menginjak Al-Quran dan bersumpah,” kata Sunan Kalijaga saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
“Kami sudah diterima laporan polisinya dengan pasal 156 a terkait dengan dugaan penistaan agama,” tambahnya.
Baca Juga: Beda Karier Ira Nandha dan Elmer Syaherman: Puas Umbar Aib Selingkuh, Kini Dikabarkan Rujuk
Peristiwa penginjakan Al-Quran ini bermula ketika AKS kepergok selingkuh oleh sang istri. Hal itu membuat AKS tidak terima dan menyakinkan istrinya dengan cara bersumpa dengan menginjakan kakinya di atas AL-Quran.
“Dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Al-Quran,” ungkapnya.
Dalam laporan ini, kata Sunan, pihaknya membawa barang bukti berupaya link berita viral yang menunjukan AKS seang menginjak Al-Quran.
“Buktinya link dari beberapa pemberitaan karna memang kami ini semua melihat dari pemberitaan,” pungkasnya.
Baca Juga: Teuku Dewi Diselingkuhi Andrew Andika, Fairuz A Rafiq Naik Pitam: Bertaubatlah Sebelum Terlambat