Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, salah satu saksi ahli yang dihadirkannya pada sidang etik ditolak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Hal itu disampaikan Ghufron setelah sidang berlangsung di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Ghufron pun menghormati keputusan Dewas KPK yang menolak ahli yang dihadirkannya.
"Ahli ada satu ditolak. Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda. Namun sekali lagi kan sudah saya klarifikasi," kata Ghufron.
Sementara itu, Angggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut Ghufron menghadirkan lima saksi. Dua diantaranya merupakan ahli. Dewas KPK menolak ahli yang dihadirkan Ghufron karena tidak sesuai dengan materi sidang etik.
Baca Juga: Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!
"Orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik," kata Syamsuddin.
Diungkapnya ahli yang dihadirkan Ghufron berasal Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pimpinan KPK ini harus berurusan dengan Dewas KPK karena dilaporlkan dugaan menyalahgunakan wewenangnya dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Ghufron sempat sengaja tak datang pada sidang etik perdana, 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.
Baca Juga: Ucap Hamdalah, Nurul Ghufron Ngaku 'Welcome' Selama Diperiksa Dewas KPK: Mudah-mudahan...
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis (25/4) lalu.