Suara.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Hugua yang mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan pada penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, musuh utama program hajar serangan fajar yang diusung KPK adalah praktik politik uang.
"Itulah yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita dan itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat, ketika kemudian harus memilih calon pemimpinnya yang benar-benar sesuai dengan apa yang akan dia perjuangkan, gitu kan," kata Ali dikutip Suara.com, Kamis (16/5/2024).
![Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/26/28493-kepala-bagian-pemberitaan-kpk-ali-fikri.jpg)
Lanjutnya, ketika suara masyarakat pada pemilu harus dibayar, maka yang mejadi persoalan berikutnya adalah upaya balik modalnya.
Baca Juga: Usul Money Politics Legal di Pemilu, Legislator dari PDIP: Dibatasi Maksimal Rp 5 juta
"Ketika dia menjabat, katakan lah Rp30 miliar sampai Rp50 miliar menjadi kepala daerah, ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal," kata Ali.
"Dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan koruptif, selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah. Saya kira itu yang menjadi jauh lebih penting untuk dipikirkan dampaknya," sambungnya.
Usul Politik Uang Dilegalkan
Usulan itu politik uang dilegalkan disampaikan Hugua saat rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu (15/5/2024) kemarin.
Baca Juga: Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!
Menurutnya, tidak mungkin peserta pemilu bisa terpilih kalau tidak ada money politics.