RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers? Inilah Pasal-Pasal yang Kontroversial

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:04 WIB
RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers? Inilah Pasal-Pasal yang Kontroversial
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) saat konferensi pers soal RUU Penyiaran yang disiarkan secara online, Selasa (14/5/2024). [Screenshot YouTube Dewan Pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. 

7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI