Ketua MKMK Beberkan Hal yang Lebih Perlu Diatur Dalam UU MK

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:49 WIB
Ketua MKMK Beberkan Hal yang Lebih Perlu Diatur Dalam UU MK
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Palguna mengatakan hakim peradilan biasa tidak memiliki kewenangan untuk menguji UU yang didalilkan bertentangan dengan UUD itu. Untuk itu, ia akan menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi Jerman terlebih dahulu.

"Ketika kasus ini masih ditangani oleh MK Jerman, maka perkara ini stay dulu, enggak boleh diteruskan. Nanti kalau MK Jerman sudah mengeluarkan putusan 'oh ini tidak bertentangan dengan UUD', baru kemudian perkaranya dibuka lagi diperiksa lagi. Kalau memang itu dinyatakan benar bertentangan dengan UUD, maka perkaranya otomatis gugur," kata Palguna.

Menurut dia, hal-hal itu yang justru perlu diatur lewat perubahan UU MK untuk menambah perlindungan kepada warga negara.

"Tetapi itu juga yang tidak dilakukan oleh pembentuk UU. Padahal nyata-nyata kalau ingin menguatkan MK sebagai pengawal konstitusi," tandas Palguna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI