Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:25 WIB
Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku sedih atas polemik etik pimpinan KPK yang saat ini sedang diusut oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana diketahui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron harus menjalani proses sidang etik Dewas KPK karena dugaan penyalagunaan wewenang.

Nawawi mengaku prihatin dengan situasi yang diakibatkan polemik tersebut.

"Prihatin saja dengan situasi seperti ini, bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat," kata Nawawi yang turut diperiksa pada sidang etik Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Tak Soal Penggantinya di KPK dari Polri Asal Sudah Pensiun, Alexander Marwata Khawatir Ini

Dia pun merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut.

"Saya rasa enggak nyaman banget, selaku pimpinan di lembaga ini. Sedih saja gitu," ujarnya.

Di sisi lain, Nawawi mengaku tidak tahu menahu dengan dugaan pelanggaran etik Ghufron. Hal itu pun sudah disampaikannya di hadapan Dewas KPK saat diperiksa.

"Iya tadi kan sudah diklarifikasi, jauh hari saya sudah katakan saya tidak tahu menahu, tapi dinaikkan juga jadi saksi. Saya sampaikan saya tidak tahu menahu dengan urusan ini," tuturnya.

Perkara Ghufron

Baca Juga: Ucap Hamdalah, Nurul Ghufron Ngaku 'Welcome' Selama Diperiksa Dewas KPK: Mudah-mudahan...

Ghufron harus berususan dengan Dewas KPK, karena dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

Ghufron sempat sengaja tak datang pada sidang etik perdana, 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI