Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tiga buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah 8 tahun belum ditangkap.
Hotman dalam video yang beredar viral di platform sosial media memberikan pesan untuk Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus. Menurut Hotman, pihak kepolisian bisa menyelidiki jejak digital 3 tersangka yang berstatus DPO tersebut.
"Katanya salah satu (DPO) yang menghilang itu otak pembunuhan karena cintanya ditolak. Bapak Kapolda Jawa Barat, jutaan rakyat Indonesia memohon untuk membantu keluarga Vina, terungkap dan terbongkarnya kasus ini," ungkap Hotman seperti dikutip, Kamis (16/5).
Baca juga:
"Mohon bapak Kapolda Jawa Barat untuk memulai penyelidikan kembali, mulai menyelidiki ketiga pelaku ini pasti ada petunjuk, pasti ada jejak digital, kemudian 8 orang yang sudah ditahan pasti pernah tahu tiga pelaku ini," tambahnya.
Hotman dalam video tersebut juga menyebut nama presiden terpilih, Prabowo Subianto. Menurut Hotman, saat Prabowo nantinya dilantik menjadi Presiden, ia akan terus membantu mereka yang membutuhkan keadilan.
Di video itu, Hotman juga mengatakan bahwa dirinya tidak tertarik menjadi birokrat dan akan tetap menjadi pengacara.
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus pembunuhan terhadap dua sejoli Vina Dewi dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 saat ini kembali menyita perhatian publik. Pasalnya 3 dari 11 pelaku hingga sekarang masih gentayangan alias menghirup udara bebas.
Baca Juga: Netizen Bongkar Akun Facebook Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon, Sempat Tulis Status Begini
Tiga pelaku pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, ialah Pegi atau Perong, Andi dan Dani. Bahkan setelah 8 tahun kasus ini berlalu, pihak kepolisian mengakui bahwa mereka belum mengetahui dengan pasti identitas asli ketiga buronan itu.
Sementara 8 pelaku lainnya sudah divonis bersalah. Dari 8, 7 orang yang berusia dewasa telah divonis seumur hidup. Sedangkan satu tersangka lainnya karena masih di bawah umur divonis 8 tahun.
Baca juga:
"Sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak ” ungkap Kabid Humas Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, seperti dikutip, Rabu (15/5).
Dari keterangan dari Kombes Jules, kasus ini sejak September 2016 sudah dilimpahkan penyidik Polres Kota Cirebon ke Polda Jabar. Dalam prosesnya, penyidik Polda Jabar mulai melkukan penyidikan hingga bulan November.
”Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini begulir di pengadilan," jelasnya.
Polda Jabar sendiri pada Selasa 14 Mei 2024 akhirnya merilis ciri-ciri dari ketiga pelaku yang masih buron. Diakui oleh Kombes Jules bahwa pihaknya tidak mengetahui identitas asli dari tiga pelaku.
Hal ini kata Jules disebabkan saat pemeriksaan saksi dan 8 tersangka yang sudah divonis tidak ada yang mengetahui identitas asli ketiga DPO itu.
Namun menurut Kombes Jules, pihaknya membantah narasi yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka buron itu merupakan anak dari pejabat polisi.
Dari pemeriksaan di Polres Kota Cirebon, Polda Jabar dan hasil persidangan, tidak ada yang menyebut bahwa salah satu tiga tersangka itu anak dari anggota kepolisian.