Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar terkait keuntungan yang diperoleh vendor dalam pengadaan barang untuk rumah dinas anggota DPR RI. KPK menyebut keuntungan yang diperoleh vendor itu, diduga bertentangan dengan hukum.
Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar dilaksanakan penyidik pada Rabu (15/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).
Selain itu KPK juga mendalami Indra Iskandar soal jabatannya sebagai sekjen DPR RI.
Baca Juga: Penampakan Rumah Rp 4,5 M Milik SYL Yang Disita KPK Di Makassar
Pada Senin 29 April dan Selasa 30 April 2024 lalu, penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta. Salah satunya gedung Setjen DPR RI yang berada di kompleks MPR-DPR RI. Hasil penggeledahan di empat lokasi penyidik KPK menemukan dokumen hingga bukti transfer uang.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Empat Poin Surat Muhammadiyah Ke Jokowi Soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Isinya