Jukir Liar Minimarket Dikasih Waktu Sebulan Buat Taubat, Masih Bandel Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp20 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:13 WIB
Jukir Liar Minimarket Dikasih Waktu Sebulan Buat Taubat, Masih Bandel Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp20 Juta
Ilustrasi juru parkir [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada razia yang berjalan ini, Syafrin menyebut pihaknya menargetkan area parkir minimarket yang berada pada bangunan sendiri. Sementara jukir minimarket yang tergabung dalam kawasan niaga tidak dijaring.

Sebab, pengelolaan parkir mereka tergolong resmi dan membayar retribusi kepada Pemprov DKI.

Ia pun berharap nantinya para jukir liar bisa menepati janjinya tak lagi mengelola parkir secara ilegal di minimarket.

"Tindakan 1 bulan ke depan mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.

Meski melakukan razia selama satu bulan ke depan, Syafrin tetap meminta partisipasi dari masyarakat. Jika warga menemukan adanya jukir liar di minimarket, maka diharapkan segera mengadu lewat aplikasi JAKI atau kanal informasi yang terhubung sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

"Kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk, baik itu juga melalui Jaki maupun CRM Pemprov DKI Jakarta, untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," jelas Syafrin.

"Begitu masyarakat yang mengalami biasanya itu valid, sehingga tim bisa langsung turun, kita bisa melakukan pembinaan langsung kepada juru parkir liar tadi," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI