Jukir Liar Minimarket Dikasih Waktu Sebulan Buat Taubat, Masih Bandel Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp20 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:13 WIB
Jukir Liar Minimarket Dikasih Waktu Sebulan Buat Taubat, Masih Bandel Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp20 Juta
Ilustrasi juru parkir [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang gencar melakukan razia juru parkir (jukir) liar di minimarket selama sebulan ini. Meski tengah getol menggelar razia, para oknum yang terjaring belum dikenakan sanksi apapun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan selama sebulan ini, pihaknya masih melakukan tindakan yang bersifat persuasif. Mereka diminta untuk tak lagi menarik iuran kepada para pengendara.

Kendati demikian, apabila ada jukir yang masih bandel dan kembali melakukan pelanggaran mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan didenda.

Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang setiap orang atau badan dilarang mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: 8 Jukir Liar Ditertibkan di Jakbar, Tak Diberi Sanksi Tapi Harus Lakukan Ini

"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Dalam razia hari pertama tersebut, ada 45 minimarket yang area parkirnya diperiksa oleh petugas.

Kemudian, mereka diamankan dan dibawa ke kawasan IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat dan mengisi surat pernyataan tak akan memungut biaya parkir lagi.

Razia ini dilakukan di seluruh wilayah kota Jakarta. Terdapat enam tim yang setiap kelompoknya terdiri dari 100 personel gabungan.

Dalam sidak tersebut, pihaknya belum menjatuhi sanksi kepada para oknum. Mereka baru diminta berjanji tak akan memungut tarif parkir kepada masyarakat yang datang ke minimarket.

Baca Juga: Juru Parkir Liar Minimarket Buka-bukaan Banyak Oknum Minta Setoran, Termasuk dari Dishub DKI

"Dilakukan pendataan, setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," jelas Syafrin.

Pada razia yang berjalan ini, Syafrin menyebut pihaknya menargetkan area parkir minimarket yang berada pada bangunan sendiri. Sementara jukir minimarket yang tergabung dalam kawasan niaga tidak dijaring.

Sebab, pengelolaan parkir mereka tergolong resmi dan membayar retribusi kepada Pemprov DKI.

Ia pun berharap nantinya para jukir liar bisa menepati janjinya tak lagi mengelola parkir secara ilegal di minimarket.

"Tindakan 1 bulan ke depan mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.

Meski melakukan razia selama satu bulan ke depan, Syafrin tetap meminta partisipasi dari masyarakat. Jika warga menemukan adanya jukir liar di minimarket, maka diharapkan segera mengadu lewat aplikasi JAKI atau kanal informasi yang terhubung sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

"Kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk, baik itu juga melalui Jaki maupun CRM Pemprov DKI Jakarta, untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," jelas Syafrin.

"Begitu masyarakat yang mengalami biasanya itu valid, sehingga tim bisa langsung turun, kita bisa melakukan pembinaan langsung kepada juru parkir liar tadi," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI