Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai perubahan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) selalu pada hal yang tidak substansial.
Dia merasa heran karena pembentuk undang-undang kerap melakukan perubahan mengenai syarat dan masa jabatan hakim konstitusi pada setiap perubahan UU MK.
"Mengapa sudah tiga kali undang undang Mahkamah Konstitusi ini diubah dan sekarang mau direncanakan yang ke mempat, selalu yang di otak atik, yang mau diubah itu kalau tidak soal syarat dan umur hakim, masa jabatan hakim?" kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
"Dulu bahkan soal masa jabatan pimpinan Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
Baca Juga: Ketua MKMK: Revisi UU MK Bentuk Ancaman Bagi Kemerdekaan Hakim Konstitusi
Untuk itu, Palguna mempertanyakan signifikasi pengaruh antara perubahan pada UU MK denga mewujudkan hakim konstitusi yang lebih independen.
"Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita atau cita cita kita untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang merdeka dan independen?" ujar Palguna.
"Kalau saya jawab jujur, sama sekali nggak ada," tegas dia.
Palguna lantas menyebut perubahan UU MK mestinya menambahkan hal-hal yang dianggap bisa meningkatkan wibawa dan menjawab kebutuhan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK