Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (16/5/2024).
Upaya paksa yang dilakukan penyidik dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
"Iya benar ada kegiatan dimaksud," kata Ali dikutip Suara.com, Kamis (16/5/2024).
Ali menyebut proses pengggeledahan masih berlangsung. Disebutnya temuan penyidik akan disampaikannya kepada publik.
"Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyita rumah SYL di Makassar. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.
"Penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," kata Ali.
Ali menyebut, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan terus melaksanakan penulusuran, guna mendukung pengumpulan alat bukti.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," kata Ali.
Baca Juga: Penampakan Rumah SYL di Makassar yang Disita KPK, Mewah dengan Nilai Cukup Fantastis
Berdasarkan foto penyitaan yang dikirmkan KPK, rumah SYL ini memiliki ukuran yang cukup luas dan bergaya mewah, dengan nuansa serba putih.
SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.