Larangan Jurnalisme Investigasi Disebut Pelemahan Demokrasi, Publik: OTW Neo Orba

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:38 WIB
Larangan Jurnalisme Investigasi Disebut Pelemahan Demokrasi, Publik: OTW Neo Orba
Ilustrasi jurnalis. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Draf RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang diproses di DPR RI. Draf RUU ini tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.

Revisi Undang-Undang Penyiaran ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi jurnalis dan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam draf revisi tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.

Dalam pasal 50B ayat dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI