Larangan Jurnalisme Investigasi Disebut Pelemahan Demokrasi, Publik: OTW Neo Orba

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:38 WIB
Larangan Jurnalisme Investigasi Disebut Pelemahan Demokrasi, Publik: OTW Neo Orba
Ilustrasi jurnalis. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelarangan terhadap jurnalisme investigasi yang termuat dalam draf RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, disebut sebagai pelemahan demokrasi.

Pengamat politik Adi Prayitno menyampaikan demokrasi yang menjamin kebebasan pers, bisa mengungkap aib, keburukan, dan kejahatan para elit.

"Kata Plato, banyak orang, khususnya elit takut demokrasi. Karena aib, keburukan, dan kejahatan mereka bisa diungkap dan dipergunjingkan terbuka," katanya dilihat dari akun X miliknya, Kamis (16/5/2024).

Dirinya menyampaikan bahwa pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Adanya pelarangan investigasi jurnalistik tentu dapat menciderai demokrasi.

"Pers bagian penting demokrasi. Saat ini sedang digodok pelarangan jurnalisme investigatif jadi bahan siaran. Duh," tukasnya.

Cuitan Adi Prayitno mendapatkan tanggapan dari warganet. Ada yang mengatakan kalau kondisi Indonesia saat ini bersiap menuju neo orde baru (orba).

"OTW neo orba," ungkap warganet.

"Kalo semua di atur, brarti makin mundur..." ucap warganet.

"Kemunduran demokrasi..yang harusnya disahkan itu RUU perampasan aset bukan yang beginian," kata warganet.

Diketahui, RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI menjadi perhatian utama karena mencakup penyiaran konvensional dan digital.

Draf RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang diproses di DPR RI. Draf RUU ini tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.

Revisi Undang-Undang Penyiaran ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi jurnalis dan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam draf revisi tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.

Dalam pasal 50B ayat dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI