Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui adanya dugaan keterlibatan ormas dalam pengelolaan parkir liar di minimarket. Mereka menempatkan anggotanya sebagai juru parkir (jukir) dan menerima setoran secara rutin.
Syafrin mengatakan, pada saat melakukan razia jukir liar di minimarket, sejumlah oknum mengakui rutin menyetor penghasilannya kepada ormas agar bisa mengatur parkiran. Karena itu, mereka merasa aman dari petugas dan terus mengelola parkiran secara ilegal.
"Yang ada ormas, oknum tertentu yang memanfaatkan, ini yang kita tuju untuk dilakukan pengawasan dengan didahului pembinaan dan edukasi," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, razia dilakukan di seluruh wilayah kota Jakarta. Terdapat enam tim yang setiap kelompoknya terdiri dari 100 personel gabungan.
Baca Juga: Dishub DKI Bersama Polisi Razia Jukir Liar di Minimarket, Sanksinya Diminta Janji Bertaubat
Dalam sidak tersebut, pihaknya belum menjatuhi sanksi kepada para oknum petugas parkir. Mereka baru diminta berjanji tak akan memungut tarif parkir kepada masyarakat yang datang ke minimarket.
"Dilakukan pendataan, setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ungkapnya.
Pada razia yang berjalan ini, Syafrin menyebut pihaknya menargetkan area parkir minimarket yang berada pada bangunan sendiri. Sementara jukir minimarket yang tergabung dalam kawasan niaga tidak dijaring.
Sebab, pengelolaan parkir mereka tergolong resmi dan membayar retribusi kepada Pemprov DKI.
Ia pun berharap nantinya para jukir liar bisa menepati janjinya tak lagi mengelola parkir secara ilegal di minimarket.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Jadikan Juru Parkir Liar Satpam atau Tukang Las
"Tindakan 1 bulan ke depan mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.
Meski melakukan razia selama satu bulan ke depan, Syafrin tetap meminta partisipasi dari masyarakat. Jika warga menemukan adanya jukir liar di minimarket, maka diharapkan segera mengadu lewat aplikasi JAKI atau kanal informasi yang terhubung sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
"Kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk, baik itu juga melalui Jaki maupun CRM Pemprov DKI Jakarta, untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," jelas Syafrin.
"Begitu masyarakat yang mengalami biasanya itu valid, sehingga tim bisa langsung turun, kita bisa melakukan pembinaan langsung kepada juru parkir liar tadi," tambahnya memungkasi.