Suara.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut menyoroti soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
RUU ini menjadi kontroversi karena memuat pasal pelarangan penayangan jurnalistik investigasi, dan pasal ini bertentangan dengan kebebasan pers dan demokrasi.
Mantan Cawapres nomor urut 1 ini mempertanyakan mengapa investigasi jurnalistik dilarang, apakah nantinya jurnalis hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? " tanya Cak Imin seperti dilihat dari akun X miiknya, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan kalau investigasi merupakan nyawa dari jurnalisme hari ini.
"Kalau breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," tukasnya.
Diketahui, RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI menjadi perhatian utama karena mencakup penyiaran konvensional dan digital.
Draf RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini sedang diproses di DPR RI. Draf RUU ini tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti TV dan radio, tetapi juga penyiaran digital.
Revisi Undang-Undang Penyiaran ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi jurnalis dan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa pasal dalam draf revisi tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.
Dalam pasal 50B ayat dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut.