Revisi UU Kementerian Sah Jadi RUU Inisiatif DPR, Tapi Ada Catatan dari PDIP-PKS

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:39 WIB
Revisi UU Kementerian Sah Jadi RUU Inisiatif DPR, Tapi Ada Catatan dari PDIP-PKS
Rapat pleno Baleg DPR RI terkait pengambilan keputusan soal RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara masuk dalam RUU Inisiatif DPR RI. Semua fraksi menyatakan setuju, hanya PDIP dan PKS menyatakan setuju namun dengan catatan.

Hasil itu didapati dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait pengambilan keputusan soal RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:

Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

Baca Juga: Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!

Awalnya Achmad Baidowi selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) menyampaikan laporan panja mengenai RUU tersebut agar disetujui Baleg DPR RI untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.

Setiap fraksi pun menyampaikan pandangannya mengenai hal itu dalam rapat. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan setuju namun menberikan lima catatannya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan. Salah satu catatannya yakni menekankan penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good goverment.

"Kedua, fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujarnya.

Lalu PDIP mengingatkan juga supaya UU Kementerian Negara perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai

Sementara fraksi PKS yang disampaikan pandangannya oleh Anggota Baleg DPR RI fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menyampaikan hal yang kurang lebih serupa dengan PDIP.

Baca Juga:

PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR, Tapi Kasih 5 Catatan

PKS menekankan, soal jumlah Kementerian diserahkan kepada Presiden tidak hanya harus memperhatikan efektivitas tapi juga harus mengedapankan efisiensi.

"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tsb berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12-14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengam memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPR RI, akhirnya Baleg DPR RI mengambil persetujuan agar revisi Undang-Undang Kementerian Negara jadi RUU Inisiatif DPR RI.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?," kata Awiek dijawab kompak setuju anggota Baleg.

Baca Juga:

Revisi UU Kementerian Negara, Anggota Baleg Harap Presiden Minta Pendapat DPR Soal Jumlah Kementerian

Adapun Awiek menyampaikan, terkait adanya fraksi yang memberikan catatan dalam persetujuannya, nantinya akan ditindaklanjuti dalam pembahasan revisi UU Kementerian Negara.

"Dan tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan juga akan nanti bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI