Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid angkat bicara soal RUU Penyiaran menjadi polemik di tengah masyarakat, salah satunya karena adanya pasal yang mengatur larangan terhadap produk jurnalistik investigasi. Legislator dari Partai Golkar itu mengklaim jika Komisi I DPR tak ada niatan untuk mengecilkan peran pers dalam RUU Penyiaran.
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi 1 DPR untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi 1 DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights. Komisi 1 DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting," kata Meutya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Dicap Tak Becus Tindak Seabrek Kecurangan Pemilu, Sindiran DPR ke Bawaslu-DKPP: Macan Ompong!
Ia menyampaikan, jika sampai kekinian belum ada draft pasti mengenai RUU Penyiaran. Adapun, kata dia, draft yang beredar mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis.
"Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," ungkap mantan wartawai salah satu televisi swasta itu.
Ia menyampaikan, tahapan draft RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah.
Untuk itu, kata dia, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi.
"Rapat internal Komisi 1 DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," katanya.
"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," sambungnya.