Pernah jadi Jurnalis, Meutya Hafid soal Polemik RUU Penyiaran: Tak Ada Niatan Komisi I DPR Kecilkan Peran Pers!

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:38 WIB
Pernah jadi Jurnalis, Meutya Hafid soal Polemik RUU Penyiaran: Tak Ada Niatan Komisi I DPR Kecilkan Peran Pers!
Pernah jadi Jurnalis, Meutya Hafid soal Polemik RUU Penyiaran: Tak Ada Niatan Komisi I DPR Kecilkan Peran Pers! (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid angkat bicara soal RUU Penyiaran menjadi polemik di tengah masyarakat, salah satunya karena adanya pasal yang mengatur larangan terhadap produk jurnalistik investigasi. Legislator dari Partai Golkar itu mengklaim jika Komisi I DPR tak ada niatan untuk mengecilkan peran pers dalam RUU Penyiaran.

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi 1 DPR untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi 1 DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights. Komisi 1 DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting," kata Meutya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. (Dok: DPR)
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. (Dok: DPR)

Baca Juga: Dicap Tak Becus Tindak Seabrek Kecurangan Pemilu, Sindiran DPR ke Bawaslu-DKPP: Macan Ompong!

Ia menyampaikan, jika sampai kekinian belum ada draft pasti mengenai RUU Penyiaran. Adapun, kata dia, draft yang beredar mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis.

Baca Juga: Pernah Jadi Wartawan, Cak Imin Soroti RUU Penyiaran: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Ngutip Omongan Jubir

"Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," ungkap mantan wartawai salah satu televisi swasta itu.

Baca Juga: Pernah Jadi Wartawan, Cak Imin Soroti RUU Penyiaran: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Ngutip Omongan Jubir

Ia menyampaikan, tahapan draft RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah.

Untuk itu, kata dia, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi.

"Rapat internal Komisi 1 DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," katanya.

Baca Juga: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, Mahfud MD: Masak Jurnalis Dilarang Investigasi, Kita Harus Protes!

"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI