Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:58 WIB
Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta
Ilustrasi minimarket di Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim menyoroti soal jumlah minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di Ibu Kota yang sudah berlebihan. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang diterbitkan.

Menurutnya banyak izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahkan, lokasinya kerap berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.

"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki izin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta," ujar Lukmanul kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

"Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Rp 7 M Lebih Cuan Dipanen dari Kalteng Expo 2024

Lukman mengatakan, dalam pendirian usaha minimarket sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.

"Menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020 ada sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu," katanya.

Keberadaan minimarket yang begitu masif ini menjadi ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di sekitarnya.

"Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," ucapnya

Karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang atas izin yang diberikan agar pendirian minimarket tak menyalahi aturan.

Baca Juga: Dishub DKI Bersama Polisi Razia Jukir Liar di Minimarket, Sanksinya Diminta Janji Bertaubat

"Bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki izin masa berlaku yang harus terus di perbarui setiap lima tahun sekali dan harus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 meter," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI