Menyala! Cak Imin: Investigasi Nyawa Jurnalisme Masa Cuma Copy Paste

Galih Prasetyo Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:34 WIB
Menyala! Cak Imin: Investigasi Nyawa Jurnalisme Masa Cuma Copy Paste
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam debat Cawapres 2023. [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran tengah jadi sorotan publik. Pasalnya pada draf RUU Nomor 32 terdapat poin larangan penayangan eksklufis jurnalistik investigasi.

Pada draf revisi Undang-undang nomor 32 pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal ini pun membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk wakil ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Mantan cawapres nomor urut 1 itu tegas menolak pelarangan pada jurnalisme investigasi.

Baca juga:

Baca Juga: 4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

Menurut Cak Imin bahwa nyawa dari jurnalisme ialah investigasi. Bagi Cak Imin, seorang jurnalis tidak hanya mengutip ucapan narasumber atau sekedar copy paste press release.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?" cuit Cak Imin di akun X miliknya, Kamis (16/5).

"Kalau breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," tambahnya.

Cak Imin lebih lanjut dalam pernyataan tertulisnya menyebut bahwa Undang-undang Penyiaran harus mampu mengatasi tantang jurnalisme di ruang digital tanpa harus mengancam kebebasan berekspresi.

Baca juga:

Baca Juga: Pakar Unair Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Kembalikan Pembredelan Pers Era Orde Baru

Pers kata Cak Imin merupakan pilar demokrasi. Membatasi ruang gerak pers kata ketum PKB itu sama dengan mengekang demokrasi.

Cak Imin mengaku paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Kebebasan pers pada dasarnya ialah kontrol untuk hal yang lebih baik.

"Maka dari itu, saya titipkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers," jelasnya.

Pelarangan penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya akan mengebiri insan pers untuk memberikan produk jurnalistik yang berkualitas.

Cak Imin mencontohkan sejumlah program jurnalisme beberapa media massa dan pegiat sinema. Ketika program tersebut dirilis, mampu memberi perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik.

"Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," jelasnya.

Pernyataan senada juga diutarakan oleh pakar hukum Tata Negara yang juga mantan cawapres nomor urut 03, Mahfud MD. Menurut Mahfud, sudah menjadi tugas pers melakukan investigasi.

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI