Suara.com - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran tengah jadi sorotan publik. Pasalnya pada draf RUU Nomor 32 terdapat poin larangan penayangan eksklufis jurnalistik investigasi.
Pada draf revisi Undang-undang nomor 32 pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Pasal ini pun membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk wakil ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Mantan cawapres nomor urut 1 itu tegas menolak pelarangan pada jurnalisme investigasi.
Baca juga:
Menurut Cak Imin bahwa nyawa dari jurnalisme ialah investigasi. Bagi Cak Imin, seorang jurnalis tidak hanya mengutip ucapan narasumber atau sekedar copy paste press release.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?" cuit Cak Imin di akun X miliknya, Kamis (16/5).
"Kalau breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," tambahnya.
Cak Imin lebih lanjut dalam pernyataan tertulisnya menyebut bahwa Undang-undang Penyiaran harus mampu mengatasi tantang jurnalisme di ruang digital tanpa harus mengancam kebebasan berekspresi.
Baca juga:
Pers kata Cak Imin merupakan pilar demokrasi. Membatasi ruang gerak pers kata ketum PKB itu sama dengan mengekang demokrasi.